PEMERINTAH
KABUPATEN DAIRI
DINAS
PENDIDIKAN
UPT.
SEKOLAH
DASAR NEGERI LAU PENGKERUKEN
Alamat : Lau Pengkeruken Desa Gundaling Kecamatan Gunung Sitember Kodes Pos : 22252
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT. SEKOLAH
DASAR NEGERI LAU PENGKERUKEN
NO : 421.2/ 97 /2019
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS
TAMBAHAN GURU
UPT. SEKOLAH DASAR
NEGERI LAU PENGKERUKEN
SEMESTER I (GANJIL) TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala
UPT. SD Negeri Lau Pengkeruken, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi
Menimbang : 1. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran Proses Belajar Mengajar di SD Negeri Lau Pengkeruken Tahun
Pelajaran 2019/2020 perlu menetapkan Pembagian Tugas Mengajar
dan Tugas Tambahan bagi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Memperhatikan : 1. Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Dairi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Dairi Nomor 422.2/3214/2019
dan Nomor 119 Tahun 2019 Tanggal 12 Juli 2019 tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2019/2020 di Jajaran Dinas Pendidikan Kab. Dairi dan Kantor Kementerian
Agama Kab. Dairi.
2. Hasil Rapat Dewan Guru UPT. SD Negeri Lau
Pengkeruken tanggal 17 Juli 2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas
Tambahan pada Guru SD Negeri Lau
Pengkeruken pada Semester 1 (Ganjil) Tahun Pelajaran 2019/2020 meliputi pembagian tugas
mengajar oleh setiap guru dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas
tambahan lainnya.
Kedua : Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja
bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam Surat Keputusan
ini.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lau Pengkeruken
Pada
Tanggal : 17 Juli 2019
Kepala
UPT. SD Negeri Lau Pengkeruken
PELITA SEMBIRING, S.Pd.SD NIP. 19730718 200103 1 001
Tembusan
:
1. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi di Sidikalang;
2. Pertinggal.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala UPT. Sekolah Dasar Negeri Lau Pengkeruken
Tentang : Pembagian
Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru Sekolah Dasar Negeri Lau Pengkeruken Semester 1 (Ganjil)
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Nomor : 421.2/ / 2019
Tanggal : Juli 2019
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI LAU
PENGKERUKEN
SEMESTER
1 (GANJIL) TP. 2019/2020
No
|
NAMA / NIP/ NUPTK
|
Gol.
Ruang
|
Jabatan
|
Tugas Mengajar
|
Jumlah
Siswa
Per-Rombel
|
Jlh.Jam
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||||||
1
|
PELITA
SEMBIRING, S.Pd.SD
19730718 200103 1 001
2050 7516 5320 0023
|
III/c
|
Kepala Sekolah
|
Kepsek = 24
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
24
|
||
2
|
RASMI
KAROKARO, S.Pd
19851010 200903 1 006
4342 7636 6520 0043
|
III/b
|
Guru Kelas
|
Guru
Kelas 6
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8
|
24
|
||
3
|
JUDIMAN
SITANGGANG, S.Pd
19780331 201101 1 005
5663 7566 5811 0022
|
III/a
|
Guru Kelas
|
Guru
Kelas 1
|
7
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
24
|
||
4
|
JULIANA
MALAU, S.Ag
19900823 201903 2 008
-
|
III/a
|
Guru Agama Katolik
|
Guru
Agama Katolik Kelas 1 – 6
Guru
Kelas 2
|
7
|
9
|
12
|
8
|
7
|
8
|
24
|
||
5
|
ROZY
SAHWANDI NAIBAHO, S.Pd
-
1537 7686 6920 0003
|
-
|
Guru Kelas
|
Guru
Kelas 4
|
-
|
-
|
-
|
8
|
-
|
24
|
|||
6.
|
ANTARINI
SITANGGANG
-
6737 7596 6030 0112
|
-
|
Guru Kelas
|
Guru
Kelas 5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
-
|
24
|
||
7.
|
EBBIE S. SIMBOLON
-
-
|
-
|
Guru Kelas
|
Guru
Kelas 3
|
-
|
-
|
12
|
-
|
-
|
-
|
24
|
||
Ditetapkan di : Lau Pengkeruken
Pada
Tanggal : 17 Juli 2019
Kepala
UPT. SD Negeri Lau Pengkeruken
PELITA SEMBIRING, S.Pd.SD NIP.
19730718 200103 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah yang sopan, jangan buang waktu untuk melakukan spam. Komentar yang mendidik dalam Dunia Pendidikan. Terimakasih.